Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kalau DLHD tidak Evaluasi Tambang Yang Punya Ijin, Pengawas Bisa Dipidana

M.Alif
Jumat, 05 Maret 2021 Last Updated 2021-03-23T15:31:31Z



INFOCHANELNASIONl. COM,Wajo---Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, H.Mustafa, dengan santai dan senyum menjawab pertañyaan wartawan seputar tambang di Wajo. Kamis. (25/03/2021) di kantin DPRD Wajo.


Secara lugas H.Mustafa, atas nama pribadi mengatakan, kalau pihak pengawas dari Dinas  Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Wajo, harus konsisten melàkukan pengawasan, ujarnya


Walau pihak Tambang sudah punya ijin, pihak pengawasan atau DLHD harus tetap intensif melakukan  evaluasi untuk setiap 6 bulan kepada pihak penambang. Tugas dan tujuan menjaga keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dijaga perencanaannya, dijaga pengendaliannya dan pemanfaatan pengawasan, tuturnya


" Saya tegaskan kalau pihak pengawas atau DLHD tidak melakukan evaluasi 6 bulan kepada penambang, maka pihak pengawas bisa kena pidana 1 tahun atau denda 500 juta, yang diatur di Undang- undang No.32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup," tutupnya

Laporan: Muhlis
Berita Lainnya

Tampilkan

  • Kalau DLHD tidak Evaluasi Tambang Yang Punya Ijin, Pengawas Bisa Dipidana
  • 0

Terkini

test