Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LP2HAM : Tindak Tegas Oknum Pendamping (PKH, dan Sembako) Yang Bekerja di Luar Tugasnya

M.Alif
Jumat, 05 Maret 2021 Last Updated 2021-03-23T15:31:30Z

Bacatirta.com.maros, Melaporkan temuan LP2HAM atas pelanggaran Pendamping PKH dan Pendamping Sembako dalam penyaluran dan atau pendistribusian sembako Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Sekjen LP2HAM “S.Dg.Raja”  dalam konfirmasinya terhadap salah satu Agen Sembako di  Tompobulu yang tidak ingin disebut namanya pada hari Jum’at 24/7/2020 sekitar pukul 16.00 wita. dalam pengakuannya saat dikonfirmasi, pada awalnya program ini sempat kisaran 7 bulan berjalan, agen menyediakan stok sesuai dengan aturan, dimana agen betul-betul diberdayakan sebagai rekanan atau penyedia sembako sesuai dengan produk lokal dengan harga yang lebih rendah dan kualitas yang jauh lebih baik, sehingga tidak ada komplain dari KPM. Imbuh agen saat dikonfirmasi, sekarang semua sembako yang akan disalurkan lewat agen sudah disiapkan oleh pendamping Sembako (TKSK) dan Pendamping PKH. Kualitas baik atau jelek, kita terima dan salurkan saja walau kami tau resiko nama toko kami akan rusak dimata penerima manfaat.

Dgr, mengatakan bahwa pendamping PKH dan Sembako sudah melanggar Permensos No.20 Tahun 2019 tentang pelaksanaan BPNT, tenaga pelaksana Bansos Pangan ( Korwil, Korda, TKSK/Pendamping sosial lainnya) yang dipertegas oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III “A.M.Asnandar” dalam suratnya Ke-dinas Sosial Provinsi Wil.III dan Kabupaten Wil.III No.938/4.4.2/KP/06/2020 pada tanggal 3 Juni 2020.

Dgr, meminta kepada aparat penegak hukum agar ikut melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi oknum pendamping yang melakukan pelanggaran tersebut, (him)

Berita Lainnya

Tampilkan

  • LP2HAM : Tindak Tegas Oknum Pendamping (PKH, dan Sembako) Yang Bekerja di Luar Tugasnya
  • 0

Terkini

test