
WAJO--Sembilan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan telah berbadan hukum dengan keluarnya Akta Koperasi dengan notaris Irma Suryani, S.H., M.Kn. Senin (02/06/2025) awal bulan lalu.
Sembilan Kopdes MP tersebut adalah Kopdes MP di desa-desa Awo, Awota, Paojepe, Labawang, Ciromanie, Keera, Inrello, Lalliseng, dan Pattirolokka.
Keluarnya Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini bahkan menjadikan Kecamatan Keera sebagai kecamatan paling cepat di Kabupaten Wajo yang telah tuntas dan kelar Akta Koperasi-nya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan jadwal sebagai berikut:
Desa Paojepe: Kamis, 15 Mei 2025
Desa Keera: Kamis, 15 Mei 2025
Desa Awo : Sabtu, 17 Mei 2025
Desa Awota : Sabtu,17 Mei 2025
Desa Pattirolokka: Senin, 19 Mei 2025
Desa Labawang : Senin, 19 Mei 2025
Desa Lalliseng : Selasa 20 Mei 2025
Desa Ciromanie : Rabu, 21 Mei 2025
Desa Inrello: Rabu, 21 Mei 2025
Setelah Musdessus para pengurus dan pengawas menggelar Rapat Anggota atau Rapat Pendirian Kopdes MP dengan didampingi oleh segenap TPP Kecamatan Keera yakni Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Keera Alimsyah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas selesainya akta koperasi semua Kopdes MP di Kecamatan Keera.
Notaris Irma Suryani menyerahkan langsung akta-akta koperasi kepada para Ketua Kopdes MP di Aula Kantor Kecamatan Keera (Senin, 2 Juni 2025).
Selanjutnya para pengurus MP mengurus NPWP dan NIB. Beberapa pengurus sedang menyusun dokumen Rencana Usaha untuk dibawa ke bank-bank anggota Himbara.*
Sumber Foto: P3MD Kecamatan Keera