Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pilkades Serentak Wajo: Potensi Kecurangan Sangat Besar

Admin
Senin, 24 Mei 2021 Last Updated 2021-05-24T14:23:54Z


kareba-celebes.com

WAJO-Kecurangan-kecurangan sepanjang perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 103 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berpotensi sangat besar terjadi.


Demikian benang merah yang dapat ditarik pada Diskusi Publik "Demokratisasi Desa, Demi Mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Jujur dan Adil", Senin, 24 Mei 2021 ini di Kompleks Gedung DPRD Wajo.


Sudirman dari Pelita Hukum Indonesia (PHI) yang tampil sebagai pembicara kedua mencoba mengulik regulasi-regulasi yang sudah perlu direvisi.


Sudirman mengawali materinya perihal pemilihan langsung di desa-desa yang bukan merupakan hal baru lagi.


"Jujur artinya tidak ada kecurangan. Adil artinya bebas dari diskriminasi," kata Sudirman.


Menurut Sudirman,"Tidak ada aturan tegas dan menjerat mengenai politik uang. Tidak ada pasal yang jelas pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengenai sanksi bagi kecurangan-kecurangan."


Peraturan Daerah ini, katanya, miskin peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.


Tenrimamma, salah seorang Pendamping Lokal Desa yang hadir pada diskusi itu mencoba berbeda pendapat dengan pemateri Sudirman dengan mengatakan bahwa ada pasal yang mengatur secara jelas pemberian sanksi terhadap kecurangan.


Menurut Tenrimamma, ada Pasal 32 tentang larangan kampanye dan dan pasal 33 dan 34 tentang sanksi dan cara pemberian sanksi pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian  Kepala Desa.


Namun menurut Sudirman, dirinya juga membaca teks tersebut, akan tetapi implementasinya di lapangan tidak dapat dilakukan.


Jadi, katanya, imbauan-imbauan misalnya "silahkan dilaporkan jika menemukan pelanggaran" tinggallah imbauan.


Jika ada laporan yang masuk, aparat hanya "menertibkan keadaan". Jadi, katanya, tidak ada perbup yang mengatur tentang politik uang.


Beberapa peserta diskusi menyoroti diskusi publik ini sebagai "sudah sangat terlambat".


"Seharusnya acara ini berlangsung Oktober 2020, agar kita bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada segenap pemangku kepentingan," ujar salah seorang peserta.


Sudirman juga menyoroti perihal pencetakan surat suara. "Kita masih ingat Pilkades Lagoari yang perolehan suaranya seri. Bayangkan jika ada surat suara yang lolos dari percetakan dan dipergunakan untuk kecurangan!".


Sudirman menyarankan pencetakan surat suara di pusat saja, tanpa menyebut pengertian "pusat". Media ini menafsirkan "pusat" sebagai Jakarta.


Sudirman mengatakan bahwa seharusnya diskusi publik ini dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Wajo.


Sudirman menyebut banyaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan. "Saling ciduk antartim sukses sudah terjadi," katanya.


Sementara itu Bakri dari P3MD Kabupaten Wajo memulai dengan membandingkan paradigma "desa lama" dengan "desa baru".


Ada banyak perbedaan mengenai desa pada Undang-Undang Nomor  32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, katanya.


Materi dari Bakri ini akan diulas oleh kareba-celebes.com pada berita berikutnya.


Acara ini dihadiri oleh P3MD Wajo, pimpinan media, organisasi media (PWI Wajo, MOI Wajo, JOIN Wajo dan JMSI), Pimpinan DPRD Wajo, dan Komisi I DPRD Wajo.


Acara ini dipandu oleh Ardiansyah Rahim.


Laporan: Abdul Wahab Dai

Penyunting: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Pilkades Serentak Wajo: Potensi Kecurangan Sangat Besar
  • 0

Terkini

test