Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Susul Arajang, Abbatireng Tetapkan APBDesa 2022 Tepat Waktu

Admin
Minggu, 26 Desember 2021 Last Updated 2021-12-27T06:27:17Z


kareba-celebes.com


WAJO-Tak ingin berlama-lama menunggu Rincian Pagu Anggaran Tahun 2022 dibesut oleh berbagai instansi, Desa Abbatireng pada pagi jelang siang ini (Senin, 27 Desember 2022) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2022 meski hanya dengan pagu lama (2021).


Gelagat lambatnya rincian pagu dari berbagai jenis anggaran seperti transfer APBN berupa Dana Desa, dana lainnya seperti Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, padahal tahun Masehi dan tahun anggaran segera berganti membuat beberapa desa di Wajo berinisiatif menetapkan APBDesa 2022 dengan pagu lama melalui sebuah rapat.




Desa Abbatireng yang terletak di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan di bawah nakhoda Kepala Desa H. Andi Sampewali juga berusaha menetapkan APBDesa-nya meski pada akhir tahun ini diwarnai oleh aksi penentangan puluhan kepala desa terhadap Perpres 104 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi BLT minimal 40 persen yang dipastikan menggerus kegiatan infrastrustruktur di desa-desa, padahal RPJMDes bagi 104 desa dan RKPDes bagi 142 desa sudah ditetapkan.


Rapat Penetapan APBDesa 2022 Abbatireng selain dihadiri oleh kepala desanya sendiri, turut hadir Sekdes Abbatireng Aslidayanti, Camat Gilireng Andi Muh. Al-Fati dan Kepala Polsek Gilireng H. Patidanus.


Hadir pula Ketua BPD Abdul Salam dan Sekretaris BPD Hafsah dan beberapa elemen serta tokoh masyarakat.


Bakri, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA-PM) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Wajo kepada media ini mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dilakukan paling lambat bulan Desember setiap tahun.




"Desa Abbatireng telah menetapkan APBDesa Tahun 2022 pada hari Senin, 27 Desember 2021 ini, meskipun saat ini rincian Pagu Dana Desa (DD), Akolasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil pajak (BHP) untuk tahun 2022  belum ada, sehingga menjadi desa kedua di Wajo yang menetapkan APBDesa-nya.


Desa Abbatireng menggunakan pagu tahun sebelumnya yakni pagu tahun 2021.


Desa Abbatireng telah mengacu ke regulasi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 dimana telah diatur terkait BLT DD minimal 40 persen, kegiatan Ketahanan Pangan minimal 20 persen. Penanganan COVID-19 minimal 8 persen dari pagu Dana Desa dan 32 persen tentu mengacu pada Permendesa PDTT RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Demikian Bakri.


"Dengan adanya desa yang melakukan penetapan tepat waktu, tentu diharapkan desa-desa lainnya dapat juga segera menetapkan APBDesa agar Dana Desa tahun 2022 bisa salur dari Rekening Negara ke Rekening Desa pada bulan Januari 2022," harap Bakri dalam sambungan telepon dengan koresponden kareba-celebes.com Abdul Wahab Dai. Harapan berulang ini disampaikan Bakri kepada media ini.


Lompatan cepat dua desa di Kecamatan Gilireng ini tidak lepas dari peran tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gilireng yang selalu kompak: Ahmad Rafiuddin, Made Ali Dan Achlang Syahir Muin.


Ahmad Rafiuddin, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Gilireng menuturkan bahwa per 31 Desember 2021, Silpa 2021 harus diunggah di Aplikasi OMSPAM dan pada bulan Januari 2022 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2021 dapat langsung digunakan.


Laporan: Abdul Wahab Dai

Penyunting: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Susul Arajang, Abbatireng Tetapkan APBDesa 2022 Tepat Waktu
  • 0

Terkini

test