Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Perdana di Wajo, Arajang Tetapkan APBDesa 2022 dengan Pagu Lama

Admin
Sabtu, 25 Desember 2021 Last Updated 2021-12-26T00:53:44Z


kareba-celebes.com

WAJO-Nama Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan kembali mewangi semerbak dengan menjadi desa pertama di Wajo yang menetapkan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) 2022 meski menggunakan pagu lama (2021) gegara belum dibesutnya pagu baru (2022).


Desa Arajang selalu menjadi pionir bagi desa-desa lainnya dengan beberapa kali menjadi yang pertama.


Desa Arajang sudah tiga tahun berturut-turut tercepat menetapkan APBDesa sejak APBDesa 2020.


Bakri, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA-PM) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Wajo kepada media ini mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dilakukan paling lambat bulan Desember setiap tahun.


"Alhamdulillah salah satu desa di Wajo yakni Desa Arajang, Kecamatan Gilireng telah menetapkan APBDesa Tahun 2022 pada hari Jumat, 24 Desember 2021 ini, meskipun saat ini rincian Pagu Dana Desa (DD), Akolasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil pajak (BHP) untuk tahun 2022  belum ada," ucap Bakri bernada syukur.


Desa Arajang menggunakan pagu tahun sebelumnya yakni pagu tahun 2021. Kata Bakri yang turut hadir pada Rapat Penetapan tersebut.


Desa Arajang telah mengacu ke regulasi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 dimana telah diatur terkait BLT DD minimal 40 persen, kegiatan Ketahanan Pangan minimal 20 persen. Penanganan COVID-19 minimal 8 persen dari pagu Dana Desa dan 32 persen tentu mengacu pada Permendesa PDTT RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Demikian Bakri.


"Dengan adanya desa yang melakukan penetapan tepat waktu, tentu diharapkan desa-desa lainnya dapat juga segera menetapkan APBDesa agar Dana Desa tahun 2022 bisa salur dari Rekening Negara ke Rekening Desa pada bulan Januari 2022," harap Bakri dalam sambungan telepon dengan koresponden kareba-celebes.com Abdul Wahab Dai malam ini.


Media ini  yang mencoba menghubungi Pendamping Lokal Desa (PLD) Arajang, Made Ali, mengatakan bahwa semua alur tahapan perencanaan di Desa dijalani dengan baik secara regulatif berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan para Tenaga Pendamping Profesional.


Desa Arajang dinakhodai oleh Jumadi K yang menang telak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 25 Mei 2021 silam. 


Pada Pilkades Serentak 2021 lalu, Jumadi K bahkan memborong semua suara pada salah satu TPS dan tak menyisakan satu suara pun kepada "lawan politik"-nya.


Hadir pada Rapat Penetapan APBDesa 2022 Arajang Sekdes Yuliani, TA-PM lainnya seperti Taufik Abbas, dan Muh. Akil. Turut hadir Pemerintah Kecamatan Gilireng.


Hadir pula Pendamping Desa (PD) Ahmad Rafiuddin dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Gilireng Ahlang Syahir Muin.


"Parlemen Desa" Ketua BPD Jupperi dan sekretarisnya Yunang turut hadir pada rapat yang dihelat di Kantor Desa Arajang ini.

Laporan: Abdul Wahab Dai

Penyunting: Gus Mus



Berita Lainnya

Tampilkan

  • Perdana di Wajo, Arajang Tetapkan APBDesa 2022 dengan Pagu Lama
  • 0

Terkini

test