Laporan Abdul Wahab Dai
WAJO-Jumat, 23/01/2026 kemarin Kepala Polsek Maniangpajo AKP Johari, S.H. melaksanakan Safari Jumat di Masjid Miftahul Khaer (depan Mapolsek Maniangpajo) Dusun Salodua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Johari pun membeberkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif per 2 Januari 2026 khususnya menyangkut perjudian yang termasuk penyakit masyarakat.
Johari menyebut perbuatan perjudian diatur dalam Pasal 426--427 bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI denda 2 miliar.
Johari pun gencar memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Maniangpajo berupa pesan-pesan kamtibmas sehubungan adanya pemberitaan tentang judi sabung ayam yang dilaksanakan masyarakat di salah satu desa yakni Desa Kalola pada malam hari.
"Harap segera melaporkan ke pihak kami jika ada aktivitas judi ayam di lingkungan Bapak-Bapak sekalian atau langsung ke jajaran Polsek Maniangpajo lewat telepon," pinta Johari.
Jika masyarakat was-was atau takut melapor, lanjutnya, warga dapat melapor melalui kepala dusun, kepala desa atau bahkan anggota DPRD Kabupaten Wajo H. Ibnu Hajar dari Fraksi Garinda yang tinggal di Desa Kalola.
Sebelumnya di Masjid Nurul Imam Desa Kalola mantan Kapolsek Majauleng ini menyampaikan bahwa Polsek Maniangpajo tidak menoleransi atau main mata dengan kegiatan perjudian di wilayah Polsek Maniangpajo apalagi mau mengizinkan untuk mendapatkan setoran dari pelaku judi.
"Haram hukumnya jajaran Polsek melindungi atau menoleransi aktivitas perjudian apapun bentuknya," terangnya.
Foto: Polsek Maniangpajo








