Wajo,-- KarebaCelebes -- Kasus Praperadilan Antara MKS melawan Kejaksaan negeri Wajo yang berlangsung selama empat(4) hari di pengadilan negeri (PN)Sengkang, jalan Bau Baharuddin,kelurahan bulupabbulu Sengkang kabupaten Wajo Akhirnya Hakim Pengadilan negeri Sengkang ketuk palu,Kamis Malam.Tanggal, 15/01/2026.
Kejari wajo yang menetapkan tersangka Muhammad Kurnia Syam (MKS) pada 18 Desember tahun 2025 lalu, Selaku Penyedia bantuan Hibah pengembangan Perseutraan di Wajo tahun anggaran 2022.
Kasus Pengembangan persuteraan ini sampai ke rana praperadilan antara Kejaksaan Negeri Wajo melawan MKS.
Sidang praperadilan ini dimulai sejak Senin 12 Januari 2026 dan berlangsung selama empat(4)hari berturut turut di pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Setelah melalui beberapa proses pembuktian, hingga Majelis Hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH didampingi panitera pembantu Amirwan Makka, SH
"Permohonan praperadilan pemohon yakni MKS untuk seluruhnya ditolak," kata Hakim PN Sengkang saat sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sengkang.
Shoedarmanto, S.H., M.H yang di konfirmasi di ruang jaksa pengadilan Negeri Sengkang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dari tahap penyidikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka, penahan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini membuktikan bahwasanya proses penegakan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kasi Pidsus Kejari Wajo.
