Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Anggota DPRD Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan Sosialisasi Kamus Usulan dan Tata Cara Penginputan SIPD RI yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Wajo,

Senin, 02 Maret 2026 Last Updated 2026-03-02T09:10:10Z

 


Wajo, 2 Maret 2026 KarebaCelebes — Anggota DPRD Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan Sosialisasi Kamus Usulan dan Tata Cara Penginputan SIPD RI yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Wajo, Senin (2/3/2026), bertempat di Gedung Paripurna DPRD Wajo.


Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Wajo. Turut hadir Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas, bersama jajaran perencana, termasuk Abdul Rasak Halim.


Dalam pemaparannya, Abdul Rasak Halim menjelaskan bahwa Kamus Usulan menjadi instrumen penting dalam penyusunan perencanaan tahun 2027. Ia menekankan bahwa kesesuaian antara Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan nomenklatur dalam kamus usulan akan mempermudah proses integrasi ke dalam tahapan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Selain itu, Bapperida juga memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme login, tahapan penginputan, hingga proses verifikasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dijelaskan bahwa SIPD RI merupakan platform resmi berbasis elektronik dari Kemendagri yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan secara nasional, sehingga akurasi dan kesesuaian data menjadi sangat krusial.

Bapperida juga menambahkan bahwa penggunaan SIPD RI bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi antara perencanaan daerah dengan kebijakan nasional.


Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh anggota DPRD memiliki kesamaan pemahaman dalam penyusunan dokumen perencanaan, khususnya yang berbasis sistem elektronik.


“Dengan sistem penginputan melalui SIPD, maka ketelitian dan kesesuaian nomenklatur menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Kegiatan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan teknis yang berdampak pada tidak terakomodirnya pokok pikiran DPRD dalam dokumen perencanaan pembangunan,” ujarnya.


Dalam sesi diskusi, Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif menyampaikan masukan agar program yang belum tercantum dalam kamus usulan tetap dapat dicarikan solusi, khususnya pada sektor pertanian.


“Sektor pertanian adalah tulang punggung ekonomi masyarakat Wajo. Jika ada program strategis yang belum terakomodasi dalam kamus usulan, perlu dicarikan jalan keluar agar daerah tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga bisa melakukan intervensi melalui APBD,” tegasnya.


Senada dengan itu, Anggota Komisi II Andi Mulyadi menambahkan:


“Program yang belum masuk dalam kamus usulan harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai kebutuhan masyarakat yang sifatnya prioritas dan mendesak justru tidak terakomodir hanya karena kendala nomenklatur. Perencanaan harus tetap berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.”


Menanggapi hal tersebut, Abdul Rasak Halim mewakili Bapperida menjelaskan bahwa penyesuaian atau penambahan nomenklatur dimungkinkan melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.


“Jika terdapat program prioritas yang belum terakomodir dalam kamus usulan, maka dapat dilakukan konsultasi resmi ke Kemendagri untuk penyesuaian. Hal ini tentu perlu didukung bersama, termasuk kolaborasi dengan DPRD, agar prosesnya lebih cepat dan sesuai ketentuan regulasi,” jelasnya.


Anggota DPRD Wajo Ir. Junaidi Muhammad menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam setiap tahapan perencanaan.


“Perencanaan harus mengedepankan transparansi agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, pedoman dan regulasi yang berlaku harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi pelanggaran administratif di kemudian hari.”


Sementara itu, Asri Jaya A. Latief menambahkan pentingnya penyusunan anggaran yang proporsional.


“Proporsionalitas anggaran harus diperhatikan secara ideal, sehingga program-program prioritas benar-benar dapat tercover dengan baik tanpa mengabaikan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian.”


Lebih lanjut, Anggota DPRD Wajo Amran, S.Sos., M.Si, menyampaikan agar Bapperida senantiasa terbuka dalam menampung dan menjawab berbagai masukan serta kendala teknis yang dihadapi anggota DPRD dalam proses penginputan SIPD.


“Kami berharap Bapperida selalu siap mendampingi dan menjawab pertanyaan teman-teman DPRD apabila masih terdapat kendala teknis dalam penginputan SIPD. Selain itu, untuk program yang belum ada dalam kamus usulan, perlu dicarikan solusi alternatif agar tetap dapat direalisasikan, baik melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun skema pendanaan lainnya,” ungkapnya.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Bapperida dalam menyusun perencanaan pembangunan Kabupaten Wajo Tahun 2027 yang lebih terarah, transparan, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Anggota DPRD Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan Sosialisasi Kamus Usulan dan Tata Cara Penginputan SIPD RI yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Wajo,
  • 0

Terkini