Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

COVID-19: Negara Hadir dengan Delapan Persen Dana Desa

Admin
Jumat, 23 April 2021 Last Updated 2021-04-24T06:49:18Z


Wajo, kareba-celebes.com

Dalam regulasi teranyarnya Pemerintah menginstruksikan penanganan COVID-19 dengan Dana Desa.


Disebutkan bahwa Dana Desa wajib dialokasikan delapan persen untuk penanggulangan penyebaran COVID-19.


"Ini merupakan bukti hadirnya Negara  untuk membantu masyarakat dalam mengupayakan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang dapat berdampak merugikan masyarakat di semua sektor kehidupan," ujar Taufik Abbas, salah seorang Tenaga Ahli P3MD Wajo yang ditemui media ini hari ini Sabtu, 24 April 2021.


Taufik berharap kiranya Dana COVID-19 ini betul-betul bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat Dana COVID-19 tersebut dan masyarakat benar-benar terhindar dari dampak negatif pandemi ini.  


"Diharapkan masyarakat dapat beraktifitas seperti  biasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mengikuti prokes," tutur Taufik 


 

Sementara itu Muhammad Akil, Tenaga Ahli P3MD Wajo lainnya mengatakan bahwa pencairan Dana Desa Tahap Pertama empat puluh persen sudah mulai dilakukan secara bergelombang ke desa-desa di Kabupaten Wajo dan di dalamnya termasuk delapan persen untuk pencegahan COVID-19. 


"Harapan kita semoga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di desa melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan, memberdayakan pos jaga desa, dan menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa. 


Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan penganggaran dari Dana desa tahun 2021. 


"Semoga Badai COVID-19 cepat berlalu," ujarnya bernada berdoa.


"Pendamping desa adalah ujung tombak di desa sekaligus sebagai mitra Relawan COVID-19. Mereka memiliki peran yang strategis untuk memberikan ide-ide cemerlang  untuk penanganan COVID-19 melalui pemaksimalan penggunaan delapan persen Dana Desa untuk penanganan COVID-19," ujarnya.


Yustian Ahmad, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Pitumpanua, Wajo, Sulawesi Selatan, menuturkan bahwa kebijakan minimal delapan persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendes Nomor 1 Tahun 2021. 


"Jadi Penanganan COVID-19 di tingkat desa merupakan prioritas. Pemerintah Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran Dana Desa minimal delapan persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan membentuk Posko Desa yang diketuai oleh Kepala Desa," kunci Yustian.


Laporan: Abdul Wahab Dai

Editor: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • COVID-19: Negara Hadir dengan Delapan Persen Dana Desa
  • 0

Terkini

test