Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Halau Wabah, Dana COVID-19 Desa Marannu Digenjot

Admin
Jumat, 30 April 2021 Last Updated 2021-04-30T15:09:53Z


kareba-celebes-com

WAJO-Jelang bulan Mei 2021, geger COVID-19 yang kini menyasar India sebagai episentrum baru wabah, jauh di pelosok-pelosok Nusantara, desa-desa terus menggenjot pendayagunaan Dana COVID-19.


Afirmasi wajib "delapan persen Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan COVID-19" turut dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 



Setelah pembagian jaring pengaman sosial BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai dengan Dana Desa) hari ini, Jumat, 30 April 2021, di Balai Desa Marannu, Pemerintah Desa Marannu bersama segenap Relawan Aman COVID-19 membagi-bagikan 185 paket penghalau penularan wabah.


Setiap paket berisi 50 lembar masker, pembersih tangan (handsanitizer) dan sabun cuci tangan.


"Paket penghalau COVID-19 ini dibagikan kepada para kepala keluarga dan masjid-masjid yang ada di Desa Marannu," terang Yustian Ahmad, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Pitumpanua.


Pada tahun sebelumnya, dengan Dana Desa 2020 Pemdes membagikan sarana cuci tangan dan galon air kepada seluruh kepala keluarga dan masjid yang ada di Desa Marannu, tambah Yustian.


Drs. Andi Cakunu, M.Si, Camat Pitumpanua, dalam sambutannya pada acara bagi-bagi BLT dan paket penghalau COVID-19 tersebut meminta segenap warga desa tetap menjaga protokol kesehatan di setiap aktivitas,"Semoga dana yang diberikan bisa sedikit membantu masyarakat miskin dan mengenjot daya beli dan konsumsi masyarakat."


Terdapat 117 kepala keluarga yang menerima BLT Bulan Januari dengan nominal Rp 300.000,00.


Sementara itu Kepala Desa Marannu Ansyar meyakinkan khalayak Desa Marannu bahwa calon penerima BLT sudah melewati proses sesuai juknis yaitu Musyarawarah Desa yang dihadiri oleh pendamping desa, kepala desa, BPD, para kepala dusun, RT, tokoh masyarakat, serta keterwakilan perempuan.


"Penentuan calon penerima BLT sangat jauh dari tendensi politik, sebab ditentukan oleh hasil musyawarah."

 

Media ini mencatat Desa Marannu termasuk desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak tahun 2021 ini.


Secara gamblang Yustian Ahmad menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 Ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. 


"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Marannu telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021," tutur Yustian yang sebelum terjun di dunia pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa, pernah malang-melintang di dunia perbankan.


Turut hadir pada acara ini Sekretaris Kecamatan Pitumpanua, Kasi PMD Kecamatan Pitumpanua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Marannu, PLD Marannu, para kadus dan BPD.


Setelah kegiatan penyaluran BLT di Balai Desa, selanjutnya diadakan kunjungan penyaluran BLT kepada masyarakat yang sakit dan sudah jompo.


Laporan: Abdul Wahab Dai

Editor: Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Halau Wabah, Dana COVID-19 Desa Marannu Digenjot
  • 0

Terkini

test