Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemkab Wajo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Admin
Senin, 13 Desember 2021 Last Updated 2021-12-13T23:13:01Z

Karena Celebes.com

Foto oleh staf Humas Pemda wajo


 Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Foto oleh staf Humas Pemda wajo


Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Foto oleh staf Humas Pemda wajo


Hal tersebut dipaparkan Narwis, Asisten III Setda Kabupaten Wajo selaku mewakili Bupati Wajo saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada pejabat pengelola informasi dan pejabat dokumentasi pembantu 

(PPID) Kabupaten Wajo, yang digelar di Warkop Acci Sengkang, Senin (13/12/2021).

Foto oleh staf Humas Pemda wajo


Kata Narwis, sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dijadikan sebagai momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi yang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. 


"Apalagi kita sebagai badan publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," katanya.


Lanjutnya, dalam penyelenggaraannya,  Pemda telah menetapkan penunjukkan PPID Utama dan PPID Pembantu lingkup Pemkab Wajo melalui Keputusan Bupati Wajo Nomor 227 Tahun 2021 yang mana kedudukan PPID Utama dilaksanakan oleh OPD yang menangani kewenangan Bidang Humas dan Komunikasi Publik. Sedangkan PPID Pembantu berkedudukan di setiap OPD dan/atau Badan Publik.


"Itulah sebabnya kita semua hadir disini sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk memahami, menyimak dan meningkatkan kompetensi terkait tugas besar yaitu menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi," sebutnya. 


Ditambahkan, dalam memberikan pelayanan informasi,  ada 6 azas yang harus dipegang teguh yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

"Masyarakat kini menjadi lebih pro aktif dan berpartisipasi mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, kita harus mampu setiap saat untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya. 


Karena itu dia berharap, pada kesempatan yang sangat strategis, dengan kehadiran Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan sosialisasi. Peserta memanfaatkan moment berharga ini sebagai wahana untuk memperoleh informasi dan meningkatkan kompetensi terkait keterbukaan informasi publik. 


Diketahui, acara yang dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Dwi Apriyanto ini, menghadirkan pemateri diantaranya,  Kordinator Bidang Kerjasama Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Sulsel, Ir H Benny Mansjur dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Sulsel, Dr Khaerul Mannan dengan peserta para penghubung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Wajo yang dijabat oleh para sekretaris OPD. ( Red/adv)

Editor : Gus Mus

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Pemkab Wajo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
  • 0

Terkini

test