Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Konvoi Bersama Bupati Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati Wajo Amran, S.E. menyusuri jalan-jalan utama Kota Sutera yang dibayangi hujan yang mengguyur kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sore ini diwarnai dengan teriakan "Lanjutkan!" beberapa warga yang menyaksikan di pinggir jalan.
Konvoi ini digelar setelah bubarnya Apel Akbar ASN, Non ASN, Perangkat Desa/Kelurahan, serta PKK dan DWP se-Kabupaten Wajo yang digelar hari ini (Rabu, 7 Februari 2024) atau sepekan sebelum berakhirnya masa penadbiran Duo Amran di Bumi La Maddukkelleng yang merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi salah satu pasal di UU Pilkada sehingga 48 pemimpin daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 (termasuk Duo Amran) bisa menjabat hingga 2024, dari semula harus mengakhiri jabatannya di akhir 2023.
Dengan demikian Duo Amran akan lengser pekan depan yakni 15 Februari 2024 sehari setelah hari H Pemilihan Umum 2024. Gambar-gambar berupa video yang sampai di meja redaksi menunjukkan teriakan warga tersebut.
Pasangan dengan slogan Pammase ini akan maju bertarung kembali meraih mandat kedua pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan menggunakan kursi hasil Pemilu 2024, bukan hasil Pemilu 2019. Ini tidak seperti Pilkada Wajo 2018 saat mana para kandidat mengendarai kursi partai hasil Pemilu 2014.
Kabupaten Wajo akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati sebagai efek dari konsep Pilkada Serentak yang akan digelar November 2024. Jadwal Pilkada Wajo dimundurkan akibat konsep baru ini.
Sumber Foto: Ullah Surugana dan Jamaluddin Yusuf