Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dari Belanda dengan Cinta: Ingin Meminang Lisda, Nafis Harus Siapkan Ini

Admin
Jumat, 26 April 2024 Last Updated 2024-04-26T11:14:20Z
Kantor Urusan Agama Kecamatan Keera



Abdul Wahab Dai

Kontributor


WAJO-Asmaraloka lintas benua, antarnegara, antarras, dan antarkebudayaan yang melibatkan Nafis Rathore (berkebangsaan Belanda berdarah Pakistan) dengan Sulisda Yanti (seorang WNI berdarah Bugis) asal Dusun Labawang, Desa Labawang, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan masih hangat dibicarakan publik Wajo dan warganet.


Media ini yang mencoba menelusuri informasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keera mendapatkan keterangan bahwa salah seorang kerabat Sulisda Yanti pernah datang ke KUA Keera menanyakan hal ihwal syarat-syarat perkawinan campuran.


Rencana eksogami ini memantik media ini melakukan peliputan investigatif. Media ini memperoleh keterangan pula sekiranya sesaat setelah tiba di Labawang, Nafis langsung melaporkan diri ke pemerintah setempat soal keberadaanya. "Pihak imigrasi juga sudah pernah datang ke Labawang," ujar seorang sumber anonim.


Media ini menduga pihak Imigrasi ingin memeriksa dokumen-dokumen Nafis sebagai orang asing. Namun media ini tidak dapat mengonfirmasi perihal maksud dan tujuan kedatangan pihak Imigrasi. Sumber itu tidak menyebut pihak Imigrasi yang datang apakah dari Kantor Imigrasi Kelas II Wajo atau Kantor Imigrasi Parepare. 


Media ini yang menemui langsung Nafis di Labawang menunjukkan paspornya saat kontributor Abdul Wahab Dai menanyakan kewarganegaraan Nafis (Kamis, 25 April 2024).


Pada sampul paspor tertulis dalam bahasa Belanda "Europese Unie, Koninkrijk der Nederlanden" yang jika dialihbahasakan menjadi "Uni Eropa, Kerajaan Belanda" dalam bahasa Indonesia. Memang, Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa (UE) dan termasuk negara zona euro dan menggunakan mata uang tunggal Eropa euro.

Personel Polsek Keera saat melakukan giat pengawasan orang asing di Labawang.




Kepala Kepolisian Sektor Keera AKP Muhammad Hatta, S.H. yang dihubungi petang ini (Jumat, 26 April 2024) membenarkan personelnya telah melakukan giat pengawasan orang asing di wilayah hukum Polsek Keera (Selasa, 23 April 2024).


Nafis tiba di Labawang Senin 22 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. Terbang dari Belanda, Nafis transit di Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Bali. Semalam di Bali, Nafis terbang ke Makassar dan dijemput oleh Sulisda Yanti bersama kerabatnya dan langsung berangkat ke Labawang.


Dalam upayanya meminang Lisda, Nafis akan menyiapkan CNI (Certificate of No Impediment) yakni surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. 


Bripka Abdul Rahim, S.H. dari Polsek Keera mengatakan Nafis akan kembali ke Belanda Jumat 10 Mei 2024 untuk pengurusan CNI. "Paspor dan visa Nafis lengkap," ujar Rahim. Rahim menambahkan Nafis Rathore lahir di Inggris dan sekarang tinggal d Belanda bersama orangtua dan keluarganya.


Salah seorang sumber di lingkungan Kemenag Kabupaten Wajo, Asgar, S.H.I. (Kepala KUA Pammana yang juga mantan Kepala KUA Keera) yang berbicara kepada media ini dalam sebuah wawancara membeberkan syarat-syarat perkawinan campuran.


Asgar merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pada Bab VIII Pernikahan Campuran Pasal 27 disebutkan "izin kedutaan dari negara yang bersangkutan".

Mapolsek Keera di Ciromanie


Pada salah satu ayat disebutkan bahwa surat izin tersebut harus dilegalisasi oleh kedutaan. Jika negara asing tersebut tidak memiliki kantor kedutaan di Indonesia, peraturan tersebut menyebut "dapat diminta dari instansi dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan".


Belanda sendiri memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan terdapat kantor Kedutaan Besar Belanda di Jakarta namun tak memiliki konsulat di Makassar maupun konsulat kehormatan.


Memang ada beberapa negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Israel dan Taiwan. Di antara negara yang memiliki kedubes di Jakarta, hanya beberapa yang memiliki konsulat di Makassar seperti Konsulat Jepang dan Konsul Kehormatan Prancis. Kedutaan dan konsulat memiliki tugas yang berbeda.


Asgar melanjutkan bahwa WNA harus menyiapkan izin poligami dari negerinya, akta kelahiran, akta cerai dan surat kematian bagi duda dan janda, salinan paspor, data orangtua, dan semua dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.


Penulis yang memiliki akses ke beberapa anggota organisasi profesi penerjemah mendapatkan informasi bahwa "bahkan harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan terakreditasi oleh organisasi profesi penerjemah".


KUA Keera sendiri memiliki pengalaman melayani permohonan perkawinan campuran antara seorang WN Jepang dengan WNI.


Sumber Foto: Akun Facebook Kua Kec Keera, Polsek Keera, dan Koleksi Penulis.




 


Berita Lainnya

Tampilkan

  • Dari Belanda dengan Cinta: Ingin Meminang Lisda, Nafis Harus Siapkan Ini
  • 0

Terkini