Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Seratus Persen Bumdesa di Wajo telah Kantongi Sertifikat Badan Hukum

Rabu, 22 April 2026 Last Updated 2026-04-22T14:44:10Z


Liputan Abdul Wahab Dai


WAJO--Bumdesa "Harapan" Desa Lompo Bulo di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menjadi desa paling terakhir yang mendapatkan Sertifikat Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI.


"Alhamdulillah, Bumdesa Lompo Bulo sudah mendapat sertifikat badan hukum Bumdesa. Wajo sudah seratus persen mendapat sertifikat badan hukum," ujar Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Muchlis Husain dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Wajo.


Atas fasilitasi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Wajo yang terdiri dari TAPM, PD (Pendamping Desa), dan PLD (Pendamping Lokal Desa) --ketiganya kerap disebut pendamping desa-- di mana mereka adalah perpanjangan tangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (BPSDM Kemendesa PDT RI), 142 Bumdesa telah mengantongi sertifikat badan hukum.


Dikonfirmasi malam ini Rabu, 22/04/2026 Muchlis Husain mengatakan bahwa setelah mendapat status badan hukum, tantangan utama bumdesa ke depannya dalam mengelola dana yang utamanya berasal dari penyertaan modal Desa adalah profesionalisasi manajemen, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pengembangan usaha berkelanjutan sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan memberi kontribusi PAD (Pendapatan Asli Desa) yang nantinya akan kembali ke masyarakat Desa.


Mekanisme pendaftaran badan hukum BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) secara daring sendiri di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem resmi dari pemerintah, yaitu Sistem Informasi Desa (SID) atau Sistem Administrasi Badan Hukum Desa yang terintegrasi dengan Kemendesa PDT RI serta Kemenkum RI.


Para pendamping desa berjibaku memfasilitasi para pengurus bumdes yang berjumlah 142 bumdes di Bumi La Maddukkelleng sejak beberapa tahun lalu terutama penyiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi
Sistem Informasi BUMDesa Sistem Badan Hukum Desa.


Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa (Bumdesa) wajib memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum. "Status badan hukum ini diperoleh setelah BUMDesa melakukan proses pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa (SID) di Kementerian Desa PDTT yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Hukum sehingga mendapatkan sertifikat badan hukum," terang Muchlis.


Status badan hukum BUMDesa berdasarkan PP 11/2021 adalah penting sebagai pengakuan hukum bahwa BUMDesa diakui sebagai sebuah entitas hukum, bukan sekadar lembaga desa, yang memperkuat legalitas dalam melakukan kontrak usaha atau kerja sama dengan pihak lain.


"Tujuannya adalah mempermudah akses program pemerintah, akses perbankan, dan perlindungan hukum bagi Bumdesa." Untuk Kabupaten Wajo sendiri, masing-masing Desa membina satu Bumdesa sehingga terdapat 142 Bumdesa secara keseluruhan ditambah dengan satu Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesa Bersama) per kecamatan. Melalui proses fasilitasi yang cukup panjang dan penuh tantangan oleh TPP akhirnya ke semua 142 Bumdesa yang ada di Kabupaten Wajo sudah memiliki sertifikat badan hukum yang ditutup dengan terbitnya sertifikat badan hukum Bumdesa Harapan Desa Lompo Bulo Kecamatan Pitumpanua per tanggal 22 April 2026 ini.


Foto: Arsip P3MD Keera

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Seratus Persen Bumdesa di Wajo telah Kantongi Sertifikat Badan Hukum
  • 0

Terkini