INFOCHANELNASIONAL.COM, Maluku. SBB - Dari hasil Konfrensi Pers yang di lakukan Polres Kabupaten Seram Bagian Barat SBB, dini Hari Kamis 25/2/21, bertepatan di Polres merilis hasil Rekontruksi pembunuhan terhadap Agusman 42 salah satu warga Dusun Tihu Desa Waesala waktu lalu
Lelaki beranak Dua ini tersungkur jatuh di depan kamar mandi .ia menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit saat keluarganya ingin melakukan pertolongan pertama, namun nasip naas menimpa Agusman (42) ini meninggalkan kesedihan yang amat dalam bagi Yuni istrinya. Masih teringat jelas kejadiannya maut itu terjadi pada tanggal 28 Januari 2021, pukul 02.00
.
Kapolres SBB AKBP Bayu Taridar Butar Butar menyampaikan berdasarkan bukti yang cukup dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 2. 00.
Bayu menerangkan bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia terhadap korban saudara Agusman (42) yang dilakukan oleh tersangka atas nama La Yud alias LY (34)
Menurut Kapolres SBB, Bayu Taridar Butar Butar menerangkan bahwa, pasal yang disangkakan kepada tersangka pelaku pembunuhan adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukumannya adalah 7 Tahun Penjara.
Ia juga menjelaskan bahwa, saksi-saksi yang telah di periksa dan yang kita ambil keterangannya ada ada 8 orang. Uraian singkatnya yang dapat disampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28/1/2021 sekira pukul 02.00.
"Yang mana awalnya korban itu sedang tidur bersama istrinya dan mendengar ada suara keributan di belakang rumah, dan setelah mendengar suara keributan di belakang korban pergi ke belakang untuk melihat apa yang terjadi, ternyata yang ditemukan adalah pelaku LY (34) sedang bertengkar dengan istrinya,"kata AKBP Bayu Taridar Butar Butar
Korban sempat melerai pelaku atau LY namun pada saat itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban sehingga korban mengalami luka tusuk
Korban juga sempat di larikan ke Rumahsakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan namun nasip naas menimpa. Saat dalam perjalanannya menuju Rumah Sakit, korban dinyatakan meninggal dunia alias tiak dapat di selamatkan lagi. Ucap Bayu
Pihak Polres SBB berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan pelaku saat kejadian dan diantaranya yaitu, ada satu buah celana pendek warna hitam ,Satu helai kain sarung motif batik, Satu pasang sandal jepit merk Swallow, satu buah topi warna hitam bertuliskan Hurley, dan Satu helai baju kaos warna hitam.
Sementara itu, sebilah Pisau yang diduga pelaku gunakan untuk menghabiskan nyawa korban , tidak dapat di amankan, hal demikian dikarenakan terduga pelaku pada saat melarikan diri, ia membuangnya di tengah laut
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu Taridar Butar Butar melalui Konfrensi Pers memberitahukan jika terduga pelaku pembunuhan terhadap korban sebelumnya di Tahun 2018 pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Ulusadar Desa waysala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat
Demikian ini nomor LPB 062 Romawi 2018 Maluku Seram Bagian Barat sektor Waesala tanggal 23 Februari 2018.Pada waktu itu juga ditangani oleh Polsek dan telah dikeluarkan (DPO) nya.
"Sementara rekan rekan yang terlibat lainnya telah diproses dan SK tersebut sudah disidangkan serta telah mendapat putusan pengadilan bahkan sudah kembali ke masyarakat,"terangnya
Pada saat di wawancarai, Yudi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Gusman mengakui bahwa , ia menikam korban dengan sebilah pisau lantaran korban melakukan perlawanan saat ia tengah menggendong anaknya yang enggan ia bawa .
"Korban sempat menonjok bagian mata saya secara berulang .secara berulang , dana saya pun menikam korban kemudian melarikan diri," tutup Yudi.
(Ekdar Tella)