Abdul Wahab Dai
Pewarta Warga
WAJO-Dua kandidat kepala desa Awota mengirimkan perwakilan dalam Rapat Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa Awota 2023 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Awota (Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan) Rabu, 13 September 2023 siang ini.
Kandidat inkumben M.N. Harjum mengutus Harjun (nama yang hampir sama) menghadiri acara ini, sementara kandidat penantang Andi Amirullah, S.Sos. mengutus Ambo Mawa untuk menerima salinan DPS Pilkades 2023.
Kandidat penantang lainnya Sri Rahayu Bakri tak muncul di acara ini dan tak mengirim utusan.
Media ini memperoleh data dari sumber-sumber Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Awota bahwa jumlah senarai pemilih dalam DPS adalah 2.065. Jumlah ini sama dengan keterangan yang diperoleh media ini dari Bripka Abdul Rahim (Kanit Intelkam Polsek Keera) yang hadir pada acara ini.
DPS Pilkades Awota ini berselisih 10 pemilih dengan DPS Pileg/Pilpres Desa Awota di mana media ini memperoleh data dari sumber tak resmi sebanyak 2.075 pemilih. Namun data DPS Pileg ini masih harus dikonfirmasi ke PPS atau PKD Awota. Perbedaan ini memang berpeluang terjadi akibat waktu dan metode pencatatan yang berbeda.
Data pembanding ini dimuat oleh media ini sebagai bahan kontrol publik atas senarai DPS yang ada.
Media ini memiliki data jumlah individu di Desa Awota sebesar 2.749 (sumber: Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2022). Sementara itu "Kecamatan Keera dalam Angka" yang dilansir Biro Pusat Statistik Kabupaten Wajo Tahun 2021 menyebut jumlah penduduk Desa Awota sebanyak 2.714 jiwa. Jumlah pemilih selalu lebih kecil dari jumlah penduduk.
Dari jumlah DPS 2.065 orang, PPKD Awota merencanakan 3 TPS sebagai berikut: TPS 01 (725 pemilih), TPS 02 (574 pemilih) dan TPS 03 (766 pemilih).
Bhabinkamtibmas Desa Awota Bripka Rudi Hartono, S.H. bersama Kanit Intelkam Polsek Keera Bripka Abdul Rahim hari ini turut melakukan pemantauan dan pengamanan pada rapat terbuka ini.
Hadir pula Ketua BPD Desa Awota Drs. Asri., M.M, para kepala dusun se-Desa Awota dan perwakilan unsur-unsur masyarakat.
Dalam rapat terbuka ini, dikutip dari narasi Bripka Abdul Rahim dalam laporan dinasnya mengatakan bahwa telah dipaparkan hal-hal berikut: pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya pemilih harus memenuhi syarat yakni: penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan berdomisili di Desa, sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum ditetapkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.
Laporan dinas tersebut menyebutkan bahwa apabila pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sendiri akan berlangsung tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023 mendatang.*
Sumber Gambar: PPKD Awota dan Polsek Keera.