Notification

×
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Isu Pemecatan Pascapilkades Berpotensi Ganggu Ritme Desa

Admin
Jumat, 29 Desember 2023 Last Updated 2023-12-29T13:10:42Z


Abdul Wahab Dai

Tinggal di Wajo


ISU pemecatan perangkat desa pascapelantikan kepala desa potensial mengganggu ritme dan kinerja desa jelang berakhirnya Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Bahkan dapat mengganggu perencanaan desa 2024!


Isu pemecatan perangkat desa, baik Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, maupun Kepala Dusun merebak di segelintir desa pascapelantikan 26 kepala desa terpilih pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.


Isu ini bahkan mulai menjadi gonjang-ganjing pada sore hari H pencoblosan saat mana para pemenang Pilkades diketahui publik pada Senin, 23 Agustus 2023.


Padahal desa-desa ini seharusnya memfokuskan energi pada penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2023-2029 yang harus tersedia paling lambat 3 bulan setelah pelantikan yakni 5 Maret 2024.


Proses ini diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa di masing-masing desa yang kemudian mengorganisir Pengkajian Keadaan Desa yang dapat saja berbentuk musyawarah-musyawarah dusun yang menghasilkan daftar kebutuhan-kebutuhan desa selama 6 tahun ke depan yang disesuaikan dengan visi dan misi kepala desa terpilih.


Proses RPJMDesa kemudian bergulir dari Musrenbang dan Musdes hingga dokumen ditetapkan melalui lembaran desa yang kesemuanya melibatkan Pemdes, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat.


Namun bila kepala desa baru atau pejawat harus memecat perangkat desanya dengan alasan politis berpotensi mengganggu pencairan dana, penggunaan dana dan pelaksanaan pembangunan, apalagi bila yang dipecat adalah Sekretaris Desa, nyawa desa.


Dari mana mereka bisa mencomot Sekdes secepat kilat yang mumpuni? Yang tahu menyusun dokumen-dokumen desa? 


Pemdes dan Pemcam yang seharusnya fokus pada rutinitas desa dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, pekerjaan mereka bertambah lagi dengan adanya seleksi pengisian perangkat desa --yang mungkin saja mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan bukan atas keinginan sendiri--.


Dikutip dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Pada Bab V Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa "perangkat desa berhenti karena: a. meninggal dunia. b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan."


Ayat (3) menyebutkan bahwa "perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun: b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. berhalangan tetap. d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau e. melanggar larangan sebagai perangkat desa."


Jadi kepala desa seharusnya tetap merujuk pada regulasi! Perda ini menjadi benteng kesemena-menaan kepala desa terhadap perangkat desanya.


Pada Pasal 13 disebutkan "rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan Kepala Desa" 


Sama halnya Pasal 8 yang menyebut "Rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan Kepala Desa".


Jadi kepala desa tak boleh main pecat tanpa melibatkan camat. Isu kepala desa yang menyiapkan surat pengunduran diri dan meminta perangkat desanya untuk bertanda tangan semoga tidak benar!


Kepala desa terpilih tak boleh jemawa! Mereka harus menyatukan kembali sumber daya desa! Bukan "membuat onar" dengan memecat perangkat desanya.


Foto: Koleksi Penulis

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Isu Pemecatan Pascapilkades Berpotensi Ganggu Ritme Desa
  • 0

Terkini

test