Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Isu Politik Uang Jelang PSU, Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi Ingatkan Sanksi Diskualifikasi

Admin
Rabu, 21 Februari 2024 Last Updated 2024-02-21T14:49:18Z

Suasana perhitungan suara di salah satu TPS di Kecamatan Pitumpanua saat hari H Pemilu Rabu, 14 Februari 2024. (Sumber Foto: Rustan).


Abdul Wahab Dai
Kontributor


WAJO-Kencangnya isu politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang mayoritas berada di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan membuat Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Wajo Andi Hasnadi, S.H. mengingatkan kembali para caleg agar tidak terlibat dalam politik uang.


Berbicara kepada kontributor kareba-celebes.com Abdul Wahab Dai malam ini (Rabu, 21 Februari 2024), Andi Hasnadi mengutip regulasi yang menyebutkan pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi.


Dalam salinan regulasi tersebut sanksi diskualifikasi ditulis sebagai "pembatalan sebagai pasangan calon
serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota".


Andi Hasnadi membeberkan data TPS-TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Tempe yakni:


TPS 05 Kelurahan Maddukkelleng. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap 3 (tiga) Jenis Surat Suara yakni DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Hasnadi, S.H. (Sumber Foto: Andi Hasnadi).


TPS 10 Teddaopu. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap 2 (dua) Jenis Suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD.


TPS 06 Wiringpalennae. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.


TPS 07 Kelurahan Pattirosompe. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap 5 Jenis Surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Ditanya penyebab dikeluarkannya rekomendasi PSU ini Andi Hasnadi menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian dan pengkajian terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS (PTPS) ditemukan fakta yang bersyarat hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar  Pemilih Tambahan (DPTb).


"Berdasarkan penelitian dan pengkajian terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS ditemukan fakta yang bersyarat hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang," jelas Andi Hasnadi.


Dia menambahkan bahwa ada juga rekomendasi PSU di TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.


Merujuk pada salinan digital Penyampaian PSU dari KPU Kabupaten Wajo yang sampai ke meja Redaksi, jadwal PSU di TPS-TPS tersebut adalah Sabtu, 24 Februari 2024.

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Isu Politik Uang Jelang PSU, Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi Ingatkan Sanksi Diskualifikasi
  • 0

Terkini

test