WAJO – Masifnya proyek pembangunan di Kabupaten Wajo mendapat sorotan dari kalangan pengusaha lokal. Putra daerah sekaligus pelaku usaha, Musmuliadi, mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap legalitas sumber material konstruksi yang beredar di Wajo.
Menurutnya, kualitas sebuah proyek tidak hanya diukur dari bangunan fisik yang rampung, melainkan juga dari penggunaan material yang legal, teruji secara laboratorium, dan jelas asal-usulnya. Hal ini krusial untuk memastikan iklim usaha yang sehat serta terhindar dari praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kerap menjadi polemik di Wajo.
"Setiap pembangunan butuh material. Pertanyaannya sederhana, dari mana sumbernya dan apakah berizin? Ini adalah pertanyaan wajar di negara hukum," tegas Musmuliadi, Kamis (18/6/2026).
Tuntutan transparansi ini bukan tanpa alasan. Musmuliadi mengungkapkan, dirinya telah melalui proses panjang pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua sejak tahun 2023. Selama hampir tiga tahun, ia berupaya memenuhi berbagai tahapan teknis, administrasi, hingga lingkungan demi memastikan material yang ia produksi nantinya legal dan bermutu.
Dengan proses perizinan yang tidak mudah tersebut, Musmuliadi menuntut asas keadilan dan kesetaraan hukum bagi seluruh pelaku usaha galian C di Kabupaten Wajo. Ia berharap tidak ada pembiaran terhadap suplai material dari sumber-sumber yang tidak memiliki legal standing.
Selain kepatuhan hukum, operasional tambang yang legal juga membawa kepastian ekonomi. Jika tambang di Desa Lacinde kelak beroperasi, Musmuliadi memproyeksikan penyerapan tenaga kerja lokal secara langsung serta efek domino bagi sektor transportasi di sekitarnya.
"Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap aturan ketat yang saya jalani selama hampir tiga tahun ini, juga berlaku sama bagi siapa pun di sektor ini. Pada akhirnya, pembangunan daerah yang baik harus ditopang oleh material legal yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tutupnya.*


