Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
© Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Di Wajo Ketum HMI Komisariat Lamaddukkelleng Wahyudi Soroti Vonis terhadap Akbar Idris

Admin
Rabu, 01 Mei 2024 Last Updated 2024-05-01T08:56:54Z


Oleh Wahyudi

Ketum HMI Kom. Lamaddukkelleng


WAJO-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Lamaddukelleng Cabang Wajo, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menyoroti putusan Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam yang ada di Bulukumba.


Laporan Bupati Bulukumba terhadap Akbar Idris yang merupakan eks Wasekjend PB HMI dengan tuduhan pencemaran nama baik atas penyebaran pamflet digital atau flyer kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.


Vonis bertarikh 29 april 2024 di PN Bulukumba ini adalah  hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Akbar Idris.


Ketua Umum Wahyudi menyayangkan keputusan Bupati Bulukumba tersebut yang melakukan laporan pencemaran nama baik.



"Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah Bulukumba dalam hal ini Bupati yang melakukan pelaporan atas kritik yang dilontarkan oleh Kanda Akbar Idris (eks Wasekjen PB HMI). Keputusan tersebut kami nilai anti terhadap kritik aktivis HMI," ucap Wahyudi.


Wahyudi menganggap keliru hal ini dengan langkah pelaporan yang dilakukan oleh Bupati dan penjatuhan hukuman oleh Hakim PN Bulukumba sangat tidak adil.


"Harusnya pemerintah menjadikan kritik sebagai vitamin, bukan justru anti terhadap kritik. Kejadian ini akan menambah catatan kelam bagi pemerintah khususnya Bupati Bulukumba, Pemerintah serta menambah catatan trendl negatif terhadap kebebasan berekpresi," tutup Wahyudi.


Sumber Foto: Wahyudi

Berita Lainnya

Tampilkan

  • Di Wajo Ketum HMI Komisariat Lamaddukkelleng Wahyudi Soroti Vonis terhadap Akbar Idris
  • 0

Terkini