Abdul Wahab Dai
Kontributor
WAJO-Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si. yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo ditugaskan sebagai Pelaksana Harian Bupati Wajo setelah masa penadbiran Duo Amran (Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati Wajo H. Amran, S.E.) berakhir hari ini 14 Februari 2024.
Kepada kontributor kareba-celebes.com Abdul Wahab Dai yang menghubungi Armayani pagi ini membenarkan kabar ini merujuk pada kawat yang diterimanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari).
"Plh terhitung mulai besok, karena Bupati berakhir tanggal 14 Februari 2024 pukul 00.00," ujar Alumnus Fakultas Peternakan Unhas angkatan 1984 ini.
Merujuk pada salinan kawat dari Kemendagri yang dilihat oleh kareba-celebes.com disebutkan bahwa "untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo, diminta kepada saudara Gubernur untuk menugaskan Sekda Wajo sebagai Pelaksana Harian Bupati Wajo sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi salah satu pasal di UU Pilkada sehingga 48 pemimpin daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 (termasuk Duo Amran) bisa menjabat hingga 2024, dari semula harus mengakhiri jabatannya di akhir 2023. Dengan demikian Duo Amran akan lengser 15 Februari 2024.
"Sesuai aturan sebelum pelantikan Penjabat Bupati, wajib ada Pelaksana Harian Bupati untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah. Sesuai aturan Pelaksana Harian Bupati adalah Sekda," terang Armayani yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IKA Unhas Daerah Kabupaten Wajo pada Musda I IKA Unhas Wajo di Gedung Arma Sengkang tahun 2022 yang lalu.
"Kita masih menunggu SK Penjabat Bupati dari Kemendagri," tambahnya. Kawat yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri ini menyebutkan bahwa "dalam hal jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah".
Kawat dari Mendagri tersebut ditujukan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wajo sendiri akan digelar November 2024. Jadwal Pilkada Wajo dimundurkan akibat konsep baru Pemilihan Kepala Daerah Serentak secara nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Elfrianto, S.T., M.I.Kom. yang juga alumnus Pascasarjana Unhas mengucapkan selamat kepada Ketua IKA Unhas Daerah Kabupaten Wajo yang juga Sekda Wajo Armayani atas penugasan sebagai Pelaksana Harian Bupati Wajo.
"Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Wajo walaupun masa jabatannya hanya akan berlangsung singkat," kata politisi PAN ini saat ditemui di sekitar TPS 05 Kelurahan Siwa setelah menyalurkan hak pilihnya pagi ini.
Sumber Foto: Koleksi Penulis dan Humas Pemkab Wajo