
WAJO--Menanggapi postingan warganet di media sosial soal adanya aktivitas sabung ayam di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kepala Polsek Maniangpajo AKP. Johari, S.H. bersama Kepala Unit Reskrim IPDA. Muh. Yunus, S.H. dan Kepala Unit Intelkam AIPDA. Syamsuddin menggelar patroli dan mencek langsung kebenaran kabar tersebut Jumat (17/10/2025) pagi.
Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kalola, rupanya lokasi yang dimaksud secara administratif masuk kawasan Kabupaten Sidrap.
Polsek Maniangpajo senantiasa responsif terhadap laporan warga dan tidak segan mengambil tindakan bahkan dengan membongkar dan membakar tenda yang ditemukan agar tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu.
Kala itu Polsek Maniangpajo mendatangi lokasi sabung ayam --dengan ayam bangkok atau ayam laga (Gallus gallus domesticus) sebagai ayam aduan--di perbatasan Wajo-Sidrap yang jauh dari pemukiman penduduk.
Tetapi kali ini malah mereka mendapatkan kenyataan bahwa kabar yang dimaksud bukan dalam wilayah hukum Polsek Maniangpajo. Terpantau melalui GPS titik koordinat TKP berada di Taccimpo, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Sumber Foto: Johari
Editor: Abdul Wahab Dai